www.hukumonline.com/pusatdata
Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Data
Pribadi.
Pasal 49
Transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.
negara atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat
pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini;
b.
terdapat kontrak antara Pengendali Data Pribadi dengan pihak yang menerima transfer di luar wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek pelindungan Data Pribadi;
dan/atau
c.
terdapat perjanjian internasional antarnegara.
BAB VII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 50
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi dilarang secara melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bersifat spesifik kepada pihak lain.
Pasal 51
mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik
yang dapat mengancam dan/atau melanggar pelindungan Data Pribadi.
Pasal 52
(1)
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memindahkan alat pemroses atau pengolah data visual
yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk keperluan:
a.
pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana;
b.
keamanan;
c.
pencegahan bencana; dan/atau
d.
penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas,
ke tempat yang berbeda.
(2)
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan fungsi perekam suara pada alat
pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan
publik selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 53
Pengendali Data Pribadi dilarang mentransfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia:
a.
tanpa persetujuan Pemilik Data Pribadi; atau
14 / 33