www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung
terselenggaranya pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan, advokasi, bimbingan teknis, dan/atau sosialisasi.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, yang dengan sengaja dan melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bersifat spesifik kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat
pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam
atau melanggar pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 65
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memindahkan alat pemroses atau pengolah
data visual yang dipasang di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk
keperluan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana, keamanan, pencegahan
bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi
lalu lintas ke tempat yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan fungsi perekam suara pada
alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum atau fasilitas pelayanan
publik selain untuk keperluan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana, keamanan,
pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan
pengaturan Informasi lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 66
Pengendali data pribadi yang dengan sengaja mentransfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia:
a.
tanpa persetujuan tertulis Pemilik Data Pribadi; atau
b.
tidak memenuhi ketentuan:
1.
negara atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat
pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini;
2.
terdapat kontrak antara Pengendali Data Pribadi dengan pihak yang menerima transfer di luar
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek
pelindungan Data Pribadi; dan/atau
3.
terdapat perjanjian internasional antarnegara,
17 / 33