PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
8.
9.
3
-
8. Organisasi…
Organisasi internasional adalah organisasi yang berada dalam
lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau
yang
menjalankan
tugas
mewakili
Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
10. Obyek vital yang strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan
yang mempunyai nilai ekonomis, politis, sosial, budaya, dan
pertahanan serta keamanan yang sangat tinggi, termasuk fasilitas
internasional.
11. Fasilitas publik adalah tempat yang
kepentingan masyarakat secara umum.
dipergunakan
untuk
12. Bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua
jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua
bahan peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan
untuk menimbulkan ledakan.
Pasal 2
Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah
strategis untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan
masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras,
maupun antargolongan.
BAB II
LINGKUP BERLAKUNYA
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 3
(1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku
terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan
tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia
dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan
maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.