PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - (2) 4 - (2) Negara... Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila: a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan; b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan; c. kejahatan tersebut bersangkutan; d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk perwakilan negara asing atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan; e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan. juga dilakukan di negara yang Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan: a. terhadap warga negara Republik Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia; b. terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia; c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; d. untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;

Sélectionner le paragraphe cible3