PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
4
-
(2) Negara...
Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), apabila:
a.
kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang
bersangkutan;
b.
kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang
bersangkutan;
c.
kejahatan tersebut
bersangkutan;
d.
kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas
pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri
termasuk perwakilan negara asing atau tempat kediaman
pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang
bersangkutan;
e.
kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
f.
kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang
dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau
g.
kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara
tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan
undang-undang negara yang bersangkutan pada saat kejahatan
itu dilakukan.
juga
dilakukan
di
negara
yang
Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku juga
terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan:
a.
terhadap warga negara Republik Indonesia di luar wilayah negara
Republik Indonesia;
b.
terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk
tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik
Indonesia;
c.
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa
pemerintah Republik Indonesia melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu;
d.
untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;