PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanan pembinaan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintahan melibatkan peran serta
masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa
penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian
dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan di bidang telekomunikasi.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk
maksud tersebut.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya
terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi,
asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan
telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi
intelektual di bidang telekomunikasi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan
pembetulan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai
telekomunikasi Indonesia.
penanggung
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
jawab
administrasi
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents