PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, citacita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta
menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan
peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan
agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat,
soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden;
Mengingat
: 1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembara-Negara tahun
1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN
AGAMA.
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan
peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu
1