- 13 e. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan; f. membahayakan sistem Intelijen Negara; g. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; h. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen. (3) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Masa Retensi. (4) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (5) Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup. Pasal 26 Setiap Orang atau badan hukum dilarang dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen. membuka BAB VI BADAN INTELIJEN NEGARA Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 27 Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents