-5II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Personel Intelijen Negara mempunyai keahlian, kemampuan, dan komitmen sesuai dengan profesinya. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kerahasiaan” adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas Intelijen bersifat tertutup. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kompartementasi” adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas Intelijen terpisah satu sama lain, dan hanya diketahui oleh unit yang bersangkutan. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas koordinasi” adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi dalam penyelenggaraan aktivitas Intelijen demi tercapainya tujuan. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas integritas” adalah sikap penyelenggara Intelijen yang didasari pada ketulusan hati, kejujuran, setia, dan komitmen yang tinggi untuk mencapai keterpaduan, kesatuan, dan keutuhan. Huruf f . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents