- 10 Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Masa Retensi berlaku kembali setelah proses pengadilan selesai. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi Intelijen di dalam negeri dan di luar negeri” termasuk membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara” adalah di pusat dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dan di daerah dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara di daerah. Pasal 29 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents