- 10 Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Masa Retensi berlaku kembali setelah proses pengadilan
selesai.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi Intelijen di
dalam negeri dan di luar negeri” termasuk membentuk unit
organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi koordinasi
Intelijen Negara” adalah di pusat dilakukan oleh Kepala
Badan Intelijen Negara, dan di daerah dilakukan oleh Kepala
Badan Intelijen Negara di daerah.
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents