-5(2)
(3)
(4)
(5)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan,
dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta
menyajikannya sebagai bahan masukan untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terencana dan terarah untuk mencegah
dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan
Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan
kepentingan dan keamanan nasional.
Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah
untuk
memengaruhi
Sasaran
agar
menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
Dalam
menyelenggarakan
fungsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan
hak asasi manusia.
Bagian Keempat
Ruang lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup Intelijen Negara meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
e. Intelijen
kementerian/lembaga
nonkementerian.
pemerintah
BAB III . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents