-6BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar
negeri;
b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau
militer;
c. penyelenggara
Intelijen
Negara
pelaksanaan tugas kepolisian;
dalam
rangka
d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan
hukum; dan
e. penyelenggara
Intelijen
Negara
dalam
rangka
pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Pasal 9
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.
Intelijen
kementerian/lembaga
nonkementerian.
pemerintah
Paragraf 1 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents