-9BAB IV PERSONEL INTELIJEN NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 16 Personel Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 17 Setiap Personel Intelijen Negara berhak: a. b. c. mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan. Pasal 18 Setiap Personel Intelijen Negara wajib: a. b. c. d. mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen Negara; merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara; menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents