- 11 Pasal 21 (1) (2) (3) (4) Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen Negara dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara. Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara. Ketentuan mengenai susunan dan tata kerja Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara. Bagian Kelima Perekrutan dan Pengembangan Profesi Paragraf 1 Perekrutan Pasal 22 (1) (2) Perekrutan sumber daya manusia Intelijen Negara terdiri atas: a. Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan; dan b. penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berasal dari pegawai negeri di masingmasing penyelenggara Intelijen Negara. Perekrutan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan melalui seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara. Paragraf 2 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents