- 11 Pasal 21
(1)
(2)
(3)
(4)
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen
Negara dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen
Negara.
Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh masing-masing
penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc.
Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa dan
mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen
Negara yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara.
Ketentuan mengenai susunan dan tata kerja Dewan
Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala
Badan Intelijen Negara.
Bagian Kelima
Perekrutan dan Pengembangan Profesi
Paragraf 1
Perekrutan
Pasal 22
(1)
(2)
Perekrutan sumber daya manusia Intelijen Negara
terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah
Tinggi Intelijen Negara, penyelenggara Intelijen
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta perseorangan
yang memenuhi persyaratan; dan
b. penyelenggara
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e berasal dari pegawai negeri di masingmasing penyelenggara Intelijen Negara.
Perekrutan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
persyaratan dan melalui seleksi sesuai dengan
ketentuan masing-masing
penyelenggara Intelijen
Negara.
Paragraf 2 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents