- 14 Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 28
(1)
(2)
Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi
Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam
negeri dan di luar negeri.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Intelijen Negara menyelenggarakan
fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 29
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang Intelijen;
b. menyampaikan
produk
Intelijen
sebagai
bahan
pertimbangan
untuk
menentukan
kebijakan
pemerintah;
c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas
Intelijen;
d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang
dan/atau lembaga asing; dan
e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi
tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:
a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang
Intelijen secara menyeluruh;
b. meminta . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents