- 17 (2)
(3)
Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara
yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja, tidak termasuk masa reses,
terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala
Badan Intelijen Negara diterima oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Badan Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 38
(1)
(2)
(3)
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggara Intelijen Negara.
Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.
Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 39
Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai
koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas:
a.
mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
b. memadukan produk Intelijen;
c.
melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara
kepada Presiden; dan
d. mengatur . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents