PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
I.
UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat menyebutkan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang senantiasa diupayakan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk
mencapai
tujuan
tersebut,
negara
harus dapat
mengembangkan suatu sistem nasional yang meliputi sistem
kesejahteraan nasional, sistem ekonomi nasional,
sistem
politik
nasional, sistem pendidikan nasional, sistem hukum dan peradilan
nasional, sistem pelayanan kesehatan nasional, dan sistem keamanan
nasional.
Keamanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan,
kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa,
terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta
keberlangsungan pembangunan nasional dari segala Ancaman.
Secara akademik, keamanan nasional dipandang sebagai suatu
konsep multidimensional yang memiliki empat dimensi yang saling
berkaitan, yaitu dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan dan
ketertiban masyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi
pertahanan.
Dalam . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents