-4c.
aktivitas, yaitu semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan
penyelenggaraan
fungsi
penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan.
Penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen yang meliputi
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan menggunakan metode
kerja, seperti pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan
(surreptitious entry), penyadapan, pencegahan dan penangkalan dini,
serta propaganda dan perang urat syaraf. Sementara itu, keberadaan
dan penyelenggaraan Intelijen Negara selama ini belum diatur dalam
suatu undang-undang.
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas penyelenggara Intelijen
Negara yang bersifat nasional (Badan Intelijen Negara), penyelenggara
Intelijen alat negara, serta penyelenggara Intelijen kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian. Untuk mewujudkan sinergi terhadap
seluruh penyelenggara Intelijen Negara dan menyajikan Intelijen yang
integral
dan
komprehensif,
penyelenggaraan
Intelijen
Negara
dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara.
Keberadaan dan aktivitas Intelijen Negara tidak terlepas dari
persoalan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang ini, Rahasia Intelijen
merupakan bagian dari rahasia negara yang memiliki Masa Retensi.
Guna menunjang aktivitas Intelijen bertindak cepat, tepat, dan
akurat, Badan Intelijen Negara diberikan wewenang untuk melakukan
penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi
terhadap Setiap Orang yang berkaitan dengan kegiatan terorisme,
separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keamanan,
kedaulatan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Intelijen
Negara, pengawasan eksternal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dilakukan oleh komisi yang khusus menangani bidang
Intelijen dan dapat membentuk tim pengawas tetap.
Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung
hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen
Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi,
dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan
nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi
manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara
kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
II. Pasal . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents