-5II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Personel Intelijen
Negara mempunyai keahlian, kemampuan, dan komitmen
sesuai dengan profesinya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kerahasiaan” adalah dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas Intelijen bersifat
tertutup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kompartementasi” adalah
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas Intelijen
terpisah satu sama lain, dan hanya diketahui oleh unit yang
bersangkutan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas koordinasi” adalah proses
harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi
serta sinergi dalam penyelenggaraan aktivitas Intelijen demi
tercapainya tujuan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas integritas” adalah sikap
penyelenggara Intelijen yang didasari pada ketulusan hati,
kejujuran, setia, dan komitmen yang tinggi untuk mencapai
keterpaduan, kesatuan, dan keutuhan.
Huruf f . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents