-9Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelindungan” meliputi pelindungan keamanan dan kesejahteraan. a. Pelindungan keamanan dilakukan apabila Personel Intelijen Negara: 1. terbuka identitas operasi; 2. tertangkap; dan/atau 3. memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Kesaksian Personel Intelijen Negara dilaksanakan dalam keadaan memaksa apabila bukti lain tidak terpenuhi. Kesaksian tersebut diberikan secara tertulis di bawah sumpah dan dibacakan oleh penyidik. b. Pelindungan kesejahteraan dilakukan apabila Personel Intelijen Negara: 1. gugur, tewas, atau meninggal dunia; 2. hilang; dan/atau 3. cacat permanen sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah: a. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan b. orang tua kandung bagi yang belum menikah. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Masa Retensi termasuk Rahasia Intelijen yang sudah ada saat ini, dihitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Ayat (4) . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents