- 11 Huruf d
Rekomendasi berisi persetujuan atau penolakan terhadap
orang dan/atau lembaga asing tertentu yang akan menjadi
warga negara Indonesia, menetap, berkunjung, bekerja,
meneliti, belajar, atau mendirikan perwakilan di Indonesia
dan terhadap transaksi keuangan yang berpotensi
mengancam keamanan serta kepentingan nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memberikan pertimbangan, saran,
dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan
pemerintahan” adalah yang berkaitan dengan:
1. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
eselon I;
2. pemberian hak akses terhadap rahasia negara; dan
3. pengamanan
internal
yang
meliputi
pengamanan
informasi, Personel Intelijen Negara, dan material.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan
mendengarkan,
merekam,
membelokkan,
mengubah,
menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan
jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti
pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk
memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
adalah Undang-Undang ini.
Hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan
Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan.
Ayat (2) . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents