-7Paragraf 1
Badan Intelijen Negara
Pasal 10
(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang
menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan
luar negeri.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Intelijen Tentara Nasional Indonesia
Pasal 11
(1)
(2)
Intelijen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyelenggarakan
fungsi Intelijen pertahanan dan/atau militer.
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 12
(1)
(2)
Intelijen
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
menyelenggarakan fungsi Intelijen kepolisian.
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents