-8Paragraf 4
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 13
(1)
(2)
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d menyelenggarakan
fungsi Intelijen penegakan hukum.
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 14
(1)
(2)
Intelijen
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf
e
menyelenggarakan
fungsi
Intelijen
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Rehabilitasi, Kompensasi, dan Restitusi
Pasal 15
(1)
(2)
Setiap Orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan
fungsi Intelijen dapat mengajukan permohonan
rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents