-9BAB IV
PERSONEL INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Personel Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas
Intelijen.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 17
Setiap Personel Intelijen Negara berhak:
a.
b.
c.
mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas,
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara;
mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat
Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya,
pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan
Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pasal 18
Setiap Personel Intelijen Negara wajib:
a.
b.
c.
d.
mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen
Negara;
merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan,
Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan
perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel
Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan
fungsi dan aktivitas Intelijen Negara;
menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents