{iD
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- l-
Pasal 10A
(1)
Setiap Orang yang secara melawan hukum
memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membuat,
menerima,
memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata kimia,
senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir,
radioaktif atau komponennya, dengan maksud
untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puiuh) tahun,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(2) Setiap Orang yang dengan
sengaja
memperdagangkan bahan potensial sebagai Bahan
Peledak atau memperdagangkan senjata kimia,
senjata biologi, radioiogi, mikroorganisme, bahan
nuklir, radioaktif atau komponennya untuk
(3)
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam hal bahan potensial atau komponen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti
digunakan dalam Tindak Pidana Terorisme
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun.
(4) Setiap