- 12 Pasal 31 (1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. (2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 33 (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. Pasal 34 (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. (2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. BAB IX . . .

Select target paragraph3