- 17 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Pasal 43
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
asing
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara
Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.
Pasal 44
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
wajib memiliki izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh
pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 . . .