-7BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 15
(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar
mendapatkan pengesahan badan hukum.
setelah
(2) Pendaftaran
Ormas
berbadan
hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
surat keterangan terdaftar.
Pasal 16
(1) Pendaftaran
Ormas
yang
tidak
berbadan
hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
(2) Pendaftaran
Ormas
yang
tidak
berbadan
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi;
atau
c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup
kabupaten/kota.
Pasal 17 . . .