PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
-4(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
d. melakukan kegiatan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
mengguna}an nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
4. Ketentuan . .
.