-d^\, 5*", g*AE -$4€ PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -8- l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana. 28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut: pasal 83A Pada saat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berlalm pada tanggal diundangkan ini mulai Agar. . .

Select target paragraph3