-d^\,
5*",
g*AE
-$4€
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-8-
l2l
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat S (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(3)
Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana
tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I
(satu) pasal,
yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal 83A
Pada saat Peraturan Pemerintah
pengganti
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
berlalm pada tanggal diundangkan
ini mulai
Agar. . .