-31. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 12, angka 15,
dan angka 17 diubah, di antara angka 15 dan angka
16 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 15a, dan
ditambah 1 (satu) angka yakni angka 18, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi Anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai
dengan
harkat
dan
martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri atas suami istri, atau suami istri
dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu
dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.
4.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung,
atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat.
5.
Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai Orang Tua terhadap Anak.
6.
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak
terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak . . .