PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2bahwa untuk memberikan landasan hukum yang iebih
kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian
hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,
serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan
hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1.
Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03
Nomor 45, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284);
Dengan