PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
(3)
(4)
10
-
dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada
tingkat kelurahan/desa.
Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan...
Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dikenai biaya.
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran
Pasal 29
(1)
(2)
(3)
Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik
Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari
ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau
berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah
satu dari kedua orang tuanya.
Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya
berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik
anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban
mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak
tersebut.
BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1)
(2)
Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan
pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa
asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.