PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
15
-
pengamalan ajaran agama bagi anak.
Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan
upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak
memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam
kandungan.
(2) Penyediaan...
Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara
komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh
peran serta masyarakat.
Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang
tidak mampu.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1)
(2)
(3)
Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak
dan merawat anak sejak dalam kandungan.
Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan
tang_gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
pemerintah wajib memenuhinya.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar
anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan
hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1)
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.