PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
21
-
1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
3. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat
pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam
penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau
seksual.
(3)
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 67…
Pasal 67
(1)
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat
dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya
pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh
pemerintah dan masyarakat.
(2)
Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan,
produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 68
(1)
(2)
Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan
perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan
melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan,
dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan,
penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 69
(1)
Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan
seksual dilakukan melalui upaya :
1. penyebarluasan
dan
sosialisasi
ketentuan
peraturan