PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
8
-
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)…
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah
sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung
jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk
setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah
diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila
secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut
biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan