PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
18
-
Pasal 56
(1)
Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
1. berpartisipasi;
2. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati
nurani dan agamanya;
3. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan
tahapan usia dan perkembangan anak;
4. bebas berserikat dan berkumpul;
5. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya
seni budaya; dan
6. memperoleh...
6. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan
dan keselamatan.
(2)
Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan
disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan
lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu
perkembangan anak.
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke
pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1)
(2)
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan
perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib
menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi
darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau