PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
22
-
perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak
kekerasan; dan
2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 70
(1)
Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :
1. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan
hak anak;
2. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
(2)
3. memperoleh...
3. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk
mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan
individu.
Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan
pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan
penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang
cacat.
Pasal 71
(1)
Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan
penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan
melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh
pemerintah dan masyarakat.
(2)
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan,
menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan
penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1)
(2)
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan dalam perlindungan anak.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga
sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga