PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
26
-
diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1)
(2)
Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau
jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap...
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan
organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan
kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak
sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak
mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas
kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak
tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan
agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat
anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam
sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan
dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam