PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - Bagian… Bagian Keempat Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : 1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan 3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KEDUDUKAN ANAK Bagian Kesatu Identitas Anak Pasal 27 (1) (2) (3) (4) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya. Pasal 28 (1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang

اختر الفقرة المستهدفة3