- 22 (2) Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang
didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme
organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
masyarakat,
Pemerintah,
dan/atau
Pemerintah Daerah.
Pasal 54
(1) Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas,
setiap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
memiliki pengawas internal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan
memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi.
(3) Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau
peraturan organisasi.
Pasal 55
(1) Bentuk
pengawasan
oleh
masyarakat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.
(2) Pengaduan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas atau
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB XV . . .