PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu
ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya
secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala
bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas
merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya
Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Ormas lain yang
didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Peran dan rekam jejak
Ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut
mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting
bagi perjalanan bangsa dan negara.
Dinamika . . .