-2Dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pertumbuhan jumlah Ormas, sebaran dan jenis kegiatan Ormas dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab Ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peningkatan peran dan fungsi Ormas dalam pembangunan memberi konsekuensi pentingnya membangun sistem pengelolaan Ormas yang memenuhi kaidah Ormas yang sehat sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel. Pancasila merupakan dasar dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga Negara, baik secara individu maupun kolektif, termasuk Ormas wajib menjadikan Pancasila sebagai napas, jiwa, dan semangat dalam mengelola Ormas. Pengakuan dan penghormatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar dan falsafah berbangsa dan bernegara, tetap menghargai dan menghormati kebhinnekaan Ormas yang memiliki asas perjuangan organisasi yang tidak bertentangan dengan Pancasila, dan begitu pula Ormas yang menjadikan Pancasila sebagai asas organisasinya. Pergaulan internasional membawa konsekuensi terjadinya interaksi antara Ormas di suatu negara dan negara lain. Kehadiran Ormas dari negara lain di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang mengatur Ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia. Dinamika Ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang . . .

اختر الفقرة المستهدفة3