-4d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan
budaya yang hidup dalam masyarakat;
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan
toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa; dan
h. mewujudkan tujuan negara.
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota
dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan
tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 7
(1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART
masing-masing.
(2) Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 8
Ormas memiliki lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; atau
c. kabupaten/kota.
BAB IV . . .