PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Angka 23
Pasal 80
Dihapus.
Angka 24
Pasal 80A
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 81
Dihapus.
Andka26
Cukup jelas.
Ang!<a27
Pasal 82A
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan sengaja" adalah adanya niat atau
kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan
kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan
kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah
nyata dari adanya "persiapan perbuatan" luoorbereidingings
lwtdelingl sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan
adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat.
Yang dimaksud dengan nsecara Langsung atau tidak
langsung' adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan
prmas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai
badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat
jahat (mens-rea) atau itikad tidak baik yang terkandung di
balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan
tercantum di dalam Anggaran Dasar Ormas, narnun di dalam
kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dlasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat(2)...