PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
6Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah
ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara
lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik
maupun tidak melalui media elektronik
yang
menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok
tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke
penyelenggara negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas
dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan
penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan
bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama
dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis"
adalah kegiatan yang ditqjukan untuk memisahkan
bagran dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas
dasar etnis, aganra, maupun ras.
Huruf
c.
.
.