PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan
dari
kekerasan
sebagaimana
tercantum
dan
dalam
diskriminasi
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin
meningkat secara signifikan yang mengancam dan
membahayakan
pribadi
dan
mengganggu
jiwa
anak,
tumbuh
rasa
merusak
kembang
kehidupan
anak,
kenyamanan,
serta
ketentraman,
keamanan, dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan
efek jera dan belum mampu mencegah secara
komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap
anak, sehingga perlu segera mengubah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
d. bahwa . . .