www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
kepada:
a.
Pemilik Data Pribadi; dan
b.
Menteri atau Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor berkoordinasi dengan Menteri.
(3)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
(4)
a.
Data Pribadi yang terungkap;
b.
kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
c.
upaya penanganan dan pemulihan terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai
kegagalan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 40
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas seluruh pemrosesan Data Pribadi.
Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Pasal 41
(1)
Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib
melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan instruksi atau perintah Pengendali Data Pribadi
kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab
Pengendali Data Pribadi.
(4)
Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi di luar instruksi atau perintah
dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, Pemrosesan Data Pribadi menjadi tanggung
jawab Prosesor Data Pribadi.
Pasal 42
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal
30, dan Pasal 34, berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.
Bagian Keempat
11 / 33