www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
c.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Pemilik Data Pribadi;
d.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat
dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
e.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari
kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau
perusakan Data Pribadi;
f.
pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas
pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
g.
pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Teknis pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Syarat Sah Pemrosesan Data Pribadi
Pasal 17
(1)
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi ketentuan adanya
persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi.
(2)
Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrosesan Data Pribadi harus
memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
a.
pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak
atau untuk memenuhi permintaan Pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b.
pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
c.
pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (vital interest) Setiap Orang atau Pemilik Data
Pribadi;
d.
pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi;
e.
pemenuhan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan
umum; dan/atau
f.
pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari Pengendali Data Pribadi dan/atau Pemilik Data
Pribadi.
Bagian Ketiga
Syarat Persetujuan
Pasal 18
(1)
Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau lisan terekam.
(2)
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau
nonelektronik.
(3)
Persetujuan tertulis dan lisan terekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
5 / 33