www.hukumonline.com/pusatdata
a.
penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan
pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b.
penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi
yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 27
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam
pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
Pasal 28
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan pelindungan Data Pribadi dari pemrosesan Data Pribadi yang
tidak sah.
Pasal 29
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem
keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan
sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
(3)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 30
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 31
Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Pemilik Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang
diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan akses sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data
Pribadi.
Pasal 32
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Pemilik
Data Pribadi dalam hal diketahui atau sepatutnya diduga:
a.
membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau
orang lain;
b.
berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau
c.
bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 33
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau
ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
9 / 33