www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. 2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 3. Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. 4. Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. 5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi. 6. Pemilik Data Pribadi adalah orang perseorangan selaku subyek data yang memiliki Data Pribadi secara sah. 7. Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor tertentu dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. 9. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik badan hukum maupun bukan badan hukum. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merugikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II JENIS DATA PRIBADI Pasal 3 (1) Data Pribadi terdiri atas: a. Data Pribadi yang bersifat umum; dan b. Data Pribadi yang bersifat spesifik. 2 / 33

اختر الفقرة المستهدفة3